Review buku: “Modern Turkey: People, State and Foreign Policy in a Globalized World”

Feb 8, 2013 by

Review buku: “Modern Turkey: People, State and Foreign Policy in a Globalized World”

Judul buku          : Modern Turkey: People, State and Foreign Policy in a Globalized World

Penulis                    : Bill Park

Penerbit/tahun : Routledge/2012

Bagian                      : 4. Turkey’s Europeanization: A journey without an arrival?

 

Turki yang perlahan namun pasti bergerak ke arah kehidupan yang bersifat modern setelah periode Perang Dunia II ternyata tidak diimbangi dengan perkembangan demokratisasi politik. Perkembangan pesat di bidang ekonomi dan teknologi membuat Turki telah memiliki identitas Eropa yang sesungguhnya.

Tidak hanya kealpaan perkembangan demokratisasi politik di dalam negeri, tetapi Turki juga dianggap masih kurang dalam memaknai dan menerapkan pelaksanaan Hak Azasi Manusia yang merupakan salah satu syarat mendasar untuk dapat diterima sebagai negara anggota Uni Eropa. Oleh sebab itulah Turki yang menganggap dirinya sebagai negara yang telah berangsur-angsur ke arah demokrasi yang sesungguhnya ternyata “dikalahkan” oleh negara-negara Eropa lainnya yang bisa dengan cepat menjadi negara anggota Uni Eropa walaupun negara-negara tersebut  telah lebih dari tiga dasawarsa dikungkung oleh ideologi komunis.

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa Turki membutuhkan waktu dan usaha yang lebih banyak untuk dapat menjadi bagian negara anggota Uni Eropa. Hal ini didasari oleh pendapat bahwa secara historis dan religiusitas Turki memiliki akar yang sangat berbeda dengan negara-negara di daratan Eropa secara keseluruhan. Negara-negara Eropa lainnya memiliki sejarah kebudayaan yang sama-sama berakar dari kekaisaran Romawi, dan setelah itu diikuti oleh campur tangan Gereja yang memilik peran sangat besar dalam pertumbuhan dan perkembangan kehidupan sosial dan masyarakat di negara-negara Eropa. Sementara itu, negara Turki yang berada berdampingan dengan negara-negara di daratan Eropa dengan histori Romawi dan Gereja tidak cukup banyak memiliki pengalaman historis dan religiusitas yang sama.

Tidak hanya di bidang latar belakang historis dan religiusitas, di bidang budaya lainnya – bahasa – Turki juga memiliki perbedaan cukup besar dengan negara-negara lainnya di daratan Eropa. Bahasa yang menjadi bahasa nasional dan bahasa-bahasa yang dijadikan bahasa resmi di dalam Uni Eropa adalah bahasa-bahasa yang berasal dari tiga rumpun bahasa, yaitu rumpun bahasa Germania, rumpun bahasa Romans, dan rumpun bahasa Slavia. Sementara itu Turki memiliki bahasa yang tidak bersumber dari salah satu dari tiga rumpun bahasa di atas.

Jika kita berbicara tentang identitas suatu negara, maka faktor historis, religiusitas, dan bahasa yang merupakan bagian inti dati sebuah kebudayaan, maka secara kasat mata kita bisa meraba bahwa sebenarnya Turki memang tidak memiliki “identitas” Eropa yang sesungguhnya.

Namun demikian, ada hal yang membuat Turki merasa telah memiliki identitas Eropa dan dengan yakin merasa bahwa Turki bisa dengan mudah menjadi negara anggota Uni Eropa adalah ketika pada tahun 1995 Turki menandatangani kesepakatan pelaksanaan Custom Union dengan Uni Eropa. Namun kemudian, kekecewaan muncul dan pertanyaan besar bagi Turki telah menjadi isu dunia ketika negara-negara seperti: Polandia, Republik Ceko, Hungaria, Estonia, Slovenia, dan Cyprus yang sebagian besar merupakan negara-negara dengan akar komunis dengan mudah telah mendahului Turki menjadi negara anggota Uni Eropa. Dari kacamata Turki hal ini menjadi semakin buruk ketika Turki dihadapkan pada fakta bahwa negara-negara yang telah disebutkan di atas tidak satupun yang pernah menjadi bagian dari Custom Union Uni Eropa, sedangkan Turki telah menjadi bagian dari Uni Eropa melalui kesepakatan pada ranah ekonomi itu, tetapi tetap sampai sekarang Turki belum menjadi negara anggota Uni Eropa.

Turki dan Rezim Norma-Norma Internasional

Perlindungan terhadap hak dan kebebasan kaum minoritas merupakan nilai yang dijunjung Eropa. Walaupun sudah mengalami perkembangan yang besar dalam penandatanganan dan peratifikasian perjanjian hak azasi manusia internasional sejak pertama kali dicalonkan menjadi anggota Uni Eropa pada tahun 1999 di Helsinki, Turki dianggap masih belum sepenuhnya menerapkan norma-norma hak azasi manusia dan hak-hak kaum minoritas.

Pada tahun 1995, Dewan Eropa membuka penandatanganan Framework Convention for the Protection of National Minorities, yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak dan kebebasan kaum minoritas adalah elemen yang tidak terpisahkan dalam perlindungan hak azasi manusia. Pada tahun 1998, konvensi ini mulai berlaku. Konvensi ini mendukung kehidupan kaum minoritas dari segi ekonomi, sosial, politik, dan budaya, seperti agama, bahasa, tradisi, dan peninggalan budaya. Turki adalah salah satu dari empat negara anggota Dewan Eropa yang tidak menandatangani maupun meratifikasi konvensi ini.

Selain itu, Turki masih harus meratifikasi semua protokol Mahkamah Eropa untuk Hak Azasi Manusia. Turki juga merupakan satu-satunya anggota Dewan Eropa yang tidak menandatangani Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional.

Walaupun Turki telah meratifikasi Pakta PBB mengenai Perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik pada tahun 2006, Turki perlu memenuhi syarat dan kualifikasi peserta pakta tersebut. Salah satunya adalah dengan menyelaraskan pakta tersebut dengan Konstitusi Republik Turki dan Pakta Lausanne.

Berdasarkan Pakta Lausanne, hak kaum minoritas non Muslim (Yahudi, Yunani, dan Armenia) dalam hal bahasa, agama, dan hak budaya dilindungi. Namun, pada kenyataannya Turki dianggap belum sepenuhnya melindungi hak mereka. Hak kaum minoritas non Muslim, seperti komunitas Ortodoks Syria tidak termasuk yang dilindungi Pakta Lausanne. Selain itu, hak kaum minoritas Muslim, seperti Orang Kurdi, juga belum dilindungi, baik oleh Konstitusi Republik Turki, maupun Pakta Lausanne.

Laporan Perkembangan Turki Tahun 2009

Laporan Perkembangan Tahunan Turki yang dibuat oleh Komisi Eropa selalu menyatakan bahwa demokrasi di Turki perlu diperbaiki. Setelah sepuluh tahun sejak kuputusan di Helsinki tahun 1999, Laporan Perkembangan Turki secara garis besar menyatakan ada sedikit perkembangan pada pelaksanaan reformasi politik dan konstitusi di Turki. Namun demikian, penerapan demokrasi di Turki masih dianggap perlu diperbaiki.

Beberapa hal yang disorot:

–      Partai Sosial Demokratis pro Kurdi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi Turki.

–      Dewan Pemilihan Tertinggi Turki mengambil keputusan yang krusial pada menit-menit terakhir mengenai persyaratan dokumentasi untuk memilih dan pelarangan penggunaan jilbab bagi pengawas kotak pemilihan suara.

–      Pengadilan militer di Turki juga dianggap perlu dibenahi agar selaras dengan praktek yang berlaku di Uni Eropa.

Pada tahun 2009, Turki hendak menerapkan pengadilan sipil bagi anggota militer pada masa damai. Selanjutnya, kekuasaan pengadilan militer untuk mengadili warga sipil akan dihapuskan. Namun, pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi menolak hak

pengadilan sipil untuk mengadili anggota militer.

–      Pengawasan legislatif terhadap anggaran dan pengeluaran militer perlu diperketat.

–      Turki masih harus meratifikasi semua protokol Mahkamah Eropa untuk Hak Azasi Manusia.

–      Aturan hukum dianggap masih memberatkan wartawan, penulis, penerbit, politikus, dan akademisi.

–      Perlindungan terhadap hak kaum minoritas, seperti kaum non-Muslim, kelompok Alevi, perempuan, dan kaum minoritas lain perlu dsesuaikan dengan standar Uni Eropa.

–      Perlindungan terhadap hak dan kebebasan kaum Kurdi masih perlu ditegakkan.

Apakah Turki sedang Mengalami Eropanisasi?

Sejak awal berdiri, Turki telah mengarahkan dirinya ke Eropa. Seiring waktu, hubungan Turki dan Uni Eropa semakin dekat dan Turki semakin terintegrasi dengan Uni Eropa. Namun demikian, penerapan liberalisme, aturan hukum, toleransi, dan otonomi institusional di Turki masih dianggap belum stabil dan belum konsisten. Proses aksesi Turki menjadi anggota Uni Eropa hingga saat ini belum berhasil mengubah nilai-nilai elit politik di Turki yang masih penuh dengan nuansa otoritarianisme dan nepotisme.

Uni Eropa menjadi pusat yang mendasari reformasi di Turki. Namun, reformasi itu lebih karena adanya dorongan dari pihak eksternal, terutama dari Brussel. Dorongan ‘Eropanisasi’ dari internal Turki sendiri terlihat lemah. Pembuat kebijakan di Turki telah dengan cermat dan teliti memenuhi persyaratan Uni Eropa, namun mereka tetap terkesan tidak sungguh-sungguh dalam  melakukan tindakan dalam memenuhi hal-hal yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa.

Apa Akar Permasalahannya?

Penerapan demokrasi dan adaptasi norma-norma Eropa yang dilakukan Turki selalu mengalami kesulitan karena pihak yang berkuasa mempertahankan sistem pemerintahan yang birokratis, nasionalis, dan cenderung mendukung otoritarianisme. Hal ini berlawanan dengan internasionalisme liberal Eropa.

Demokrasi multi partai yang diterapkan Turki memberikan tempat kepada kelompok religius, provinsi, Kaum Kurdi, dan kelompok-kelompok lain di dunia politik, sosial, dan ekonomi. Evolusi politik Turki perlahan membuat kelompok politik Kemalis menjadi lemah, walaupun partai-partai Islam dan Kaum Kurdi masih mendapatkan kekangan. Melemahnya kelompok politik Kemalis menyebabkan militer turun tangan mempertahankan warisan Kemal. Hal ini justru menggangu perkembangan demokrasi di Turki.

Peran Militer

Dunia politik di Turki telah diwarnai dengan kudeta militer pada tahun 1960, 1971, dan 1980. Militer juga melakukan intervensi secara lebih halus pada tahun 1997. Keterlibatan militer pada ranah politik di Turki tidak memiliki pola yang konsisten, namun selalu didasari untuk mengembalikan Turki ke arah politik Kemal.

Militer Turki menganggap institusi mereka sebagai penjaga negara kesatuan Turki yang sekuler dan penjaga ideologi Kemalis. Namun, secara bersamaan, kelompok militer Turki sendiri menjaga institusinya independen dari gangguan pihak sipil.

Keterlibatan militer pada ranah politik di Turki yang seperti ini dan kondisi politik Turki yang tidak stabil menghambat upaya Eropanisasi Turki.

Budaya Politik

Terlepas dari intervensi militer di dalam ranah politik di Turki, penerapan demokrasi di Turki belum berjalan secara mulus. Baik politikus maupun rakyat memiliki andil dalam kegagalan demokrasi di Turki.

Politikus sering diasosiasikan dengan korupsi dan nepotisme. Pemerintahan yang berkuasa terdiri dari koalisi yang lemah dan masyarakat Turki telah mengalami berbagai kekacauan sejak demokrasi multi partai diterapkan.

Walaupun kaum terpelajar garis kiri semakin mempertanyakan peran militer di Turki sejak kudeta tahun 1971, masyarakat umumnya menganggap militer Turki lebih dapat dipercaya dan lebih bertanggung jawab dibandingkan politikus sipil. Mungkin hanya masyarakat yang beraliran politik sangat kiri, pro Kurdi, dan kelompok Islam yang tidak suka dengan peran militer di dunia politik Turki. Supremasi sipil terhadap militer dalam konsep demokrasi Turki belum dilihat penting oleh kelompok sipil.

Keraguan Eropa

Kapasitas dan keinginan Turki untuk mengadaptasi acquis Uni Eropa bukan satu-satunya syarat aksesi Turki menjadi anggota Uni Eropa. Turki masih harus menyelesaikan masalah yang terkait dengan Republik Turki Siprus Utara. Karakter Islam Turki juga mendapatkan tentangan dari berbagai oposisi Turki di Eropa, terutama oleh kelompok Demokrat Kristen Eropa.

Walaupun keberatan yang dikatakan sebagai penghambat aksesi Turki menjadi anggota Uni Eropa adalah demokrasi yang buruk, catatan pelanggaran hak azasi manusia, dan kondisi ekonomi yang lebih terbelakang. Eropa juga memiliki ketakutan tersendiri terhadap Turki, seperti mengenai imigrasi atau terorisme Islam. Pada dasarnya, negara dan masyarakat Turki tidak dilihat sebagai bagian Eropa.

Kesimpulan dan Opini

Uni Eropa secara resmi menyatakan bahwa demokrasi yang belum stabil, penegakan HAM yang masih setengah-setengah dan penanganan kasus-kasus yang terkait dengan HAM belum tuntas, serta perlindungan dan pengakuan terhadap kaum minoritas yang belum seutuhnya ditegakkan di Turki merupakan hal-hal yang menjadi penghalang bagi Turki untuk dapat bergabung sebagai anggota Uni Eropa. Anehnya, hal-hal yang disebutkan tadi tidak menjadi halangan bagi Turki untuk menjadi bagian dari negara-negara yang tergabung ke dalam Custom Union pada tahun 1995. Kejanggalan semakin terasa ketika negara-negara yang dulunya menganut ideologi komunis – yang sangat bertolak belakang dengan ideologi demokrasi – telah dengan mudah menjadi anggota Uni Eropa walaupun tidak satupun dari negara-negara tersebut yang pernah ikut berpartisipasi di dalam Custom Union sebelumnya.

Menurut saya, hal-hal yang diungkapkan pada paragraf di atas hanyalah basa-basi Uni Eropa untuk menunda status keanggotaan Turki menjadi anggota Uni Eropa, karena isu identitas dan pengalaman historis lah yang menurut saya menjadi sorotan utama Uni Eropa dalam menimbang-nimbang pemberian status keanggotaan kepada Turki.

Seperti yang telah saya jabarkan pada paragraf-paragraf awal dalam tulisan ini, perbedaan historis Turki dengan Eropa menjadikan Turki sebagai kelompok yang tidak mengantongi identitas dan ciri Eropa di mata Uni Eropa. Hal ini menjadi semakin buruk ketika pada masa-masa sekarang ini Islamophobia mulai menjadi momok terbesar di dalam kehidupan masyarakat di Eropa. Terkait dengan isu Islamophobia di Eropa, Turki bukanlah negara yang tidak dirugikan atas fakta ini, karena di mata Eropa pada umumnya Turki sangat identik dengan Islam. Hal ini disebabkan karena banyaknya jumlah imigran asal Turki beragama Islam yang telah berketurunan di negara-negara Eropa lainnya dan sebagian dari mereka tercatat sebagai Muslim yang memiliki andil di dalam kekacauan dan kekerasan di dalam kehidupan sosial di Eropa.

Daftar Pustaka

Cini, Michele. (2010). European Union Politics. New York: Oxford University.

Karp, J.A., & Bowler, S. (2006). Broadening and deepening or broadening versus deepening: The question of enlargement and Europe’s “hesitant Europeans”. European Journal of Political Research, 45,

369-390.

Koenig, T., Mihelj, S., Downey, J., & Bek, M. G. (2006). Media framing of the issue of Turkish accession to the EU. A European or national process? Innovation: The European Journal of Social Science Research, 19, 149-169.

Lelieveldt, Herman & Princen, Sebastian. (2011). The Politics of The European Union, 2nd ed. New York: Cambridge University Press.

McLaren, L. (2007). Explaining opposition to Turkish membership of the EU. European Union Politics, 8, 251-278.

404
foot massager walmart