Reunifikasi Jerman dan Perluasan Uni Eropa

Sep 25, 2012 by

Reunifikasi Jerman dan Perluasan Uni Eropa

Jerman menjadi tokoh yang cukup sentral dalam sejarah terbentuknya komunitas yang saat ini dikenal dengan nama Uni Eropa. Kebesaran Jerman secara geografis dan demografis, dan ditambah dengan sejarah masa lalu nya yang menjadikan benua Eropa porak poranda pada masa pasca Perang Dunia II telah menjadi pemicu utama bagi negara-negara pelopor (The Inner Six) dalam membentuk suatu organisasi di bidang ekonomi dan pertambangan yang dimulai pada tahun 1951.

Keruntuhan rezim Komunis yang menyebabkan terjadinya reunifikasi Jerman pada awal tahun 1990-an kembali memberikan ketakutan yang luar biasa bagi setiap negara anggota yang telah tergabung ke dalam Komunitas Eropa, sehingga Komunitas Eropa harus mengadakan I.G.C. yang nantinya menelurkan T.E.U. dan menjadi dasar terbentuknya komunitas besar di benua Eropa yang saat ini dikenal dengan nama Uni Eropa.

Jerman yang semakin kuat secara ekonomi setelah reunifikasi ternyata secara perlahan tapi pasti juga menjadi dominator di dalam Uni Eropa. Hal ini membuat negara-negara anggota harus duduk bersama kembali untuk membicarakan tentang jati diri, masa depan Uni Eropa, dan rencana perluasan wilayahnya. Terkait hal ini, maka pada tahun 2000 Uni Eropa kembali mengadakan I.G.C yang khusus membahas tentang masa depan dan perluasan keanggotaan Uni Eropa. Selain itu, kejelasan mekanisme pengambilan keputusan di dalam Uni Eropa dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan di dalam Uni Eropa juga menjadi isu yang tidak kalah seru diperdebatkan pada I.G.C. tahun 2000. Pada kesempatan yang sama, Uni Eropa juga membahas tentang upaya pendekatan kepada masyarakat di dalam setiap negara anggota melalui usaha penyederhanaan di dalam traktat-traktat yang sudah disepakati sehingga mudah dipahami tidak hanya oleh para elit politik Uni Eropa, tetapi juga oleh masyarakat di dalam setiap negara anggota.

 

Daftar istilah penting:

T.E.U : Treaty on European Union (ditandatangani pada tahun 1992 di Maastricht)

ð  Traktat ini merupakan hasil kompromi negara-negara anggota EC (European Community) yang menghasilkan keputusan sehingga terbentuklah European Union (EU).

I.G.C : Intergovernmental  Conference

ð  Prosedur formal untuk negosiasi amandemen perjanjian-perjajian yang telah ada di dalam komunitas Uni Eropa.

404
foot massager walmart